SIDOARJO, iNews.id - Ternyata hanya 5 orang yang mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus sebagai salah satu syarat maju Pilkada Sidoarjo 2024-2029.
Dari 5 orang tersebut rinciannya 3 orang mendaftar Calon Bupati Sidoarjo dan 2 orang mendaftar Calon Wakil Bupati Sidoarjo.
"Sampai Selasa 27 Agustus 2024 ini masih ada 5 orang itu yang ajukan," ucap Humas PN Sidoarjo Suparman S.H., Selasa (27/8/2024).
Suparman menjelaskan dari kelima orang itu tiga diantaranya yang telah mendapat surat dari PN Sidoarjo sebagai salah satu syarat administrasi maju Calon Bupati Sidoarjo 2024-2029 yaitu Sugiono Adi Salam, Subandi dan Achmad Amir Aslichin.
Sementara dua lainnya, ucap Parman, sebagai Calon Wakil Bupati Sidoarjo 2024-2029 yaitu Mimik Idayana dan Dzurrotun Nafisah.
"Semua surat itu ditetapkan PN Sidoarjo pada 26 Agustus 2024 kemarin," jelas Suparman yang saat ini juga menjabat Panmud Hukum PN Sidoarjo.
Meski demikian, pihak PN Sidoarjo tidak menutup kemungkinan menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari calon lain yang bakal ikut kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024-2029.
"Untuk sementara ini yang telah mengajukan dan sudah keluar suratnya kelima orang itu," pungkas Suparman, Panmud Hukum yang murah senyum itu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan