SIDOARJO, iNews.id-Seorang pria paruh baya, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo akibat ulahnya mencabuli bocah perempuan tuna netra di Ruko MCG, Desa Bligo, Kecamatan Candi. Pelaku yang tega berbuat asusila itu adalah S.W. 61 tahun.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban, mengetahui ada bercak darah di kemaluan korban. Tersangka yang merupakan warga desa setempat itu diduga mencabuli Melati 9, baru satu kali.
Ibu kandung korban, IW, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, SW resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, (15/8), tersangka, dan saat di tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Meski begitu, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sebab, tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan