SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Tim Satrekrim Polresta Sidoarjo, berhasil membekuk kawanan pelaku pencuri spesialis sekolah. Kawanan ini yang biasa beraksi di beberapa sekolah disidoarjo.
Mereka masing masing DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, AP (13 tahun), ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo. Satu lagi pelaku adalah NM (21 tahun) ditahan di Polresta Sidoarjo.
Ia bersama tiga kawan lainnya yang ditangkap Polrestabes Surabaya, terlibat pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo.Keempat pelaku pencurian adalah warga Sidoarjo.
Pengungkapan kasus itu bermula adanya pencurian di SDN Klantingsari II. Saat itu pihak korban melapor hingg tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan pada 15 Februari 2022.Alhasil, tim menangkap dua pelaku DN dan NS.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bilah celurit dan obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Dalam aksinya mereka masuk melalui pintu belakang sekolahan kemudian merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng, selanjutnya mengambil barang berupa dua Laptop Merk Lenovo, satu Laptop Merk Dell, satu tab Merk Samsung, satu Proyektor.
Sementara aksi pencurian di sekolah, juga terjadi tempat lainnya. Yakni SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo yang dilakukan tersangka lainnya yakni NM.
“Ia lakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat (25/2/2022).
Kejadian di SMA Antartika bermula dari Saksi S pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan, selanjutnya memanggil Sdr. R (satpam sekolah) dan melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel, setelah mengetahui hal tersebut melapor ke pimpinannya.
Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp.300.000.000,- yang disimpan didalam almari ruang TU dan satu laptop Merk lenovo yang disimpan di ruang guru.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2/2022) di Kecamatan Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka N.M. dan berhasil disita satu Laptop merk Lenovo dan tas rangsel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000,-.
“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Editor : Nanang Ichwan