MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id – Briptu RDW, anggota Polres Jombang yang dibakar istrinya anggota polwan Polres Mojokerto Kota meninggal dunia akibat luka bakar serius yang dideritanya, Minggu (9/6/2024).
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dari ICU ke kamar jenazah RSUD dokter Wahidin Sudirohusodo.
Setelah dilakukan identifikasi tim inafis Polres Mojokerto Kota, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Jombang untuk dimakamkan secara kedinasan.
Diketahui korban mengembuskan napas terakhirnya setelah dirawat selama 24 jam sejak Sabtu (8/6/2024) siang hingga Minggu (9/6/2024).
Korban mengalami luka bakar 96 persen karena disiram bensin dan dibakar istrinya briptu FN (28) yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, sejak Minggu pagi pemeriksaan Briptu FN terduga pelaku pembakaran suaminya dilimpahkan ke Renakta Diskrimum Polda Jawa Timur.
“Korban RDW meninggal dunia. Jenazah korban akan dimakamkan secara kedunasan,” katanya, dilansir dari iNews.id pada Minggu (9/6/2024).
Saat ini masih dilakukan gelar perkara untuk mengetahui motif pelaku menyiram bensin dan membakarnya hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, Kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu tersebut terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan