BANDUNG, iNewsSidoarjo - Buron 8 tahun, Pegi Setiawan DPO kasus Vina Cirebon berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa (21/5/2024) malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan atau Egi, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast dilansir dari iNewsBAndungRaya.id pada Rabu (22/5/2024).
Dikatakan Jules Abraham Abast bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.
Ditangkapnya Pegi, kini total ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang dan buron hampir delapan tahun.
Tertangkapnya Pegi juga berawal dari kasus mengerikan 8 tahun lalu itu kembali viral usai kisahnya diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari”.
Vina dan Eki tewas dikeroyok segerombolan geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, pada Sabtu (27/5/2016) dini hari. Dari kesebelas pelaku tersebut, 8 diantaranya sudah ditangkap dan divonis oleh pengadilan.
Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup. Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan