get app
inews
Aa Read Next : Kedatangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya. Ini yang Dilakukan Imigrasi Surabaya

Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:28 WIB
header img
Sesi foto bersama saat Imigrasi Surabaya Sosialisasi di salah satu hotel di Surabaya. Selasa (21/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) gencar mensosialisasikan peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2022, terkait kewarganegaraan ganda bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya diskusi publik dengan tema "Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan" yang digelar di Hotel JW Marriott pada Selasa (21/5/2022). Acara ini diikuti puluhan warga dari berbagai kalangan dan komunitas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menikah dengan warga asing.

"Kita berikan informasi ini kepada masyarakat terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022. Pemerintah memberikan tenggang waktu bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan hingga tanggal 31 Mei," kata Ramdhani.

Sosialisasi ini, lanjut Ramdhani, juga untuk memberikan pemahaman tentang berbagai persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda. Lebih lanjut Ia menuturkan, sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Layanan ini tidak hanya bisa dilakukan secara offline, tetapi juga bisa dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

"Semoga dengan sosialisasi ini, akan banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang menjadi WNI. Hal ini akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang berprestasi di masa depan," jelas Ramdhani.

Hingga saat ini, pihak Imigrasi Surabaya telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022.

"Kita sudah menerbitkan beberapa SKIM dan dengan adanya tenggang waktu dalam pengurusan kewarganegaraan ganda, kami mohon kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," pungkas Ramdhani.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut