get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyerahan Tahap II Kasus Penggelapan Pajak di Sidoarjo, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Pasutri Spesialis Penggelapan dengan Modus Jadi ART Diringkus Polisi

Senin, 20 Mei 2024 | 21:52 WIB
header img
Pasutri spesialis penggelapan diringkus Polresta Sidoarjo. Senin (20/5/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merupakan majikan NK terkait kehilangan motor listrik miliknya.

Korban kehilangan motornya pada 27 Februari lalu, atau setelah hampir dua minggu pelaku bekerja.

"Dugaan penggelapan menguat karena selepas motor listrik hilang, tersangka tidak bisa dikontak dan menghilang juga," ujarnya.

Seiring berjalannya penyidikan, rupanya Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan beberapa laporan lain, dengan pelaku dan modus serupa.

Hingga akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.

"Hingga kemudian pada 13 Mei lalu kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Bangah, Gedangan," katanya.

Dari penangkapan tersebut dan interogasi tersangka terungkap bahwa sejak Desember 2023 pasutri tersebut sudah melakukan aksinya dengan modus menjadi ART di rumah mewah.

Agus mengungkapkan aksinya dimulai dengan mengambil dua HP milik majikannya di Wiyung, Surabaya, pada Desember 2024 dan terakhir pada awal Mei dengan menyikat uang 1,2 juta di Tulungaggung.

"Selain itu pada Maret hingga April, beraksi di Gedangan juga Sidoarjo, dan menyikat perhiasan juga emas pemilik rumah," ujarnya.

Agus mengatakan bahwa pasutri itu diancam Pasal 372 KUHPJo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan penggelapan.

"Ancaman hukumannya empat tahun pidana," jelasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut