SIDOARJO, iNews.id-Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil pejabat-pejabat terkait untuk mengurai keruwetan kontroversi mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Keresahan dan kebingungan para 495 ASN yang dimutasi menjadi perhatian dalam pertemuan Senin (22/4/2024).
Pertemuan DPRD dan Pemkab Sidoarjo itu diadakan di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudlori MSi. Hadir pula Ketua DPRD H Usman MKes serta anggota komisi A.
DPRD Sidoarjo juga mengundang ahli tata negara Dr Rusdianto Sesung SH MH. Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati dan Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki serta pejabat terkait lain juga datang.
Termasuk, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak. Dr Sesung menyatakan, pelantikan 495 pejabat Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret lalu sah dari sisi administrasi negara.
Namun, mutasi itu cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Sidoarjo juga sah. Karena sudah cacat prosedur, jelas Sesung, pasal 66 dan pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 2014 harus ada keputusan yang isinya mengembalikan ASN pada jabatan sebelumnya.
Pembatalan seharusnya dilakukan terhitung 5 hari setelah diterimanya SE Mendagri terkait larangan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon pilkada. Sesuai dengan aturan dalam UU No. 10 Tahun 2016.
”Patokannya itu 5 hari kerja sejak bupati menerima SE Kemendagri itu,” ujarnya.
Masalahnya adalah Pemkab Sidoarjo tidak tahu kapan SE Mendagri itu keluar dan kapan bupati menerimanya. Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki dan Sekda Fenny Apridawati mengakui tidak tahu kapan SE Mendagri itu diterima.
”Kami juga mengecek di e-buddy, SE Mendagri belum masuk,” ujar Fenny.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan