BOGOR, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 10 anggota Polres Bogor tercatat melanggar kode etik selama 2023. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 6 anggota.
"Pelanggaran kode etik anggota pada tahun 2022 sebanyak 6 anggota dan tahun 2023 sebanyak 10 anggota naik 25 persen," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dilansir dari iNews.id pasa Sabtu (30/12/2023).
Rio menyampaikan, sebanyak 34 anggota Polres Bogor melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2023. Jumlah tersebut menurun empat persen dari total sebelumnya yakni 38 personel pada tahun 2022.
"Pelanggaran tindak pidana anggota tahun 2022 tidak ada dan tahun 2023 tidak ada," ucapnya.
Pihaknya pun meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang melanggar kode etik. Dia menyatakan bertanggung jawab atas pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anggota saya sehingga meningkatkan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Atas insiden tersebut, Rio bertekad untuk menekan pelanggaran etik anggota Polres Bogor pada 2024 mendatang.
"Saya berjanji agar pelanggaran kode etik ini tidak terjadi lagi di tahun 2024," ucap Rio.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan