get app
inews
Aa Text
Read Next : Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sidoarjo Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Termasuk Medsos

Bawaslu Sidoarjo Gencar Sosialisasikan Rekrutmen Pengawas TPS dan Talent Hunting

Senin, 18 Desember 2023 | 17:15 WIB
header img
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Hotel Aston, Sidoarjo, Minggu (17/12/2023).

SIDOARJO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Talent Hunting di 4 titik wilayah yaitu, Kecamatan Sidoarjo Kota, Tanggulangin, Candi, Porong dan Jabon, di Hotel Aston, Sidoarjo, Minggu (17/12/2023).

Dalam sosialisasi rekrutmen Pengawas TPS, dihadiri oleh, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Panwascam, OKP, LSM, GP Ansor, KNPI, Muslimat, perawat Puskesmas dan tamu undangan lainnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM), Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman mengatakan syarat-syarat dan ketentuan untuk calon rekrutmen anggota pengawas TPS tersebut, berfokus mulai dari kalangan kebawah.

"Kami perlu melakukan sosialisasi pada 4 titik wilayah, agar informasi terkait soal rekrutmen sebagai pengawas TPS, dapat tersentuh ke masyarakat," ujarnya.

Menurut Fathur, sebelumnya pada pemilu 2019 lalu, syarat usia calon pengawas TPS adalah 25 tahun. Namun begitu, pada pemilu 2024 ada skema perubahan pada UU 7 Tahun 2023 pasal 117 (b) terkait soal syarat usia menjadi pengawas TPS yaitu 21 Tahun.

"Itupun, masih dinegosiasikan calon peserta pengawas TPS soal umur, tapi yang usianya 17 tahun bisa mendaftar pada gelombang ketiga," katanya. Fathur berharap panwascam se-kabupaten sidoarjo terus selektif dalam proses penerimaan calon anggota pengawas TPS.

"KPU dan Partai politik juga melakukan hal sama yaitu Rekrutmen saksi di tingkat bawah pada KPPS," imbuhnya.

Nantinya, para pengawas TPS tentunya bertugas dan melakukan pengawasan di TPS sesuai pada tempat ia ditugaskan.

"Apabila ada suatu kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara ataupun terjadi kongkalikong, anggota Pengawas TPS, memiliki kewenangan untuk diberikan sanksi dan melaporkan ke Bawaslu di Sidoarjo," tegasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut