SIDOARJO, iNews.id - Kabupaten Sidoarjo hingga saat ini masih belum punya peraturan daerah (perda) yang menaungi kaum difabel atau penyandang disabilitas.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran ratusan kaum difabel yang mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Senin (4/12/2023).
Mereka bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menggelar demo bertepatan dengan momen Hari Disabilitas Internasional pada 4 Desember.
Tujuan demo itu untuk mendesak, para wakil rakyat, untuk segera menuntaskan dalam membentuk, penetapan dan, pengesahan peraturan daerah (Perda), tentang pemenuhan hak pada disabilitas.
Jainul Rahmat Aripin, salah satu aksi dari kaum difabel mengungkapkan, perda untuk disabilitas merupakan kebutuhan. Hal ini bentuk kongkrit dan menunjukkan kepeduliannya terhadap kaum penyandang Disabilitas.
"Saya adalah kaum penyandang disabilitas, keinginan saya memperjuangkannya sebagai kota metropolis yakni Sidoarjo," ucapnya.
Namun, ungkap dia, hingga kini belum ada aturan yang mengaturnya. Ia menyayangkan hingga saat ini hanya menjadi pembahasan saja.
"Semoga ini tidak menjadi manis belaka yang di ucap DPRD Sidoarjo ini," keluhnya.
Winarno, Bupati DPD LSM LIRA Sidoarjo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, sekaligus mendesak DPRD Sidoarjo agar secepatnya membentuk aturan soal perlindungan serta pemenuhan hak-hak pada penyadang disabilitas di kabupaten Sidoarjo.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh penyadang disabilitas bersama pihak LSM Lira itu akhirnya ditemui Usman, Ketua DPRD Sidoarjo.
Usman berjanji akan segera merealisasikan raperda inisiatif. Ia mengaku, selayaknya ini untuk segera menjadi perda di Sidoarjo.
Dia menambahkan, pihaknya akan melibatkan kaum difabel untuk membahas berbagai pendapat masukan terkait soal kebutuhan itu.
Editor : Nanang Ichwan