get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Hotman Paris Bahas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bandingkan Proses Hukum Indonesia dengan Ameri

Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:02 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kopi sianida yang telah menyeret Jessica Wongso ke penjara. Foto/TikTok Hotman Paris

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kopi sianida yang telah menyeret Jessica Wongso ke penjara.

Pengacara kondang itu menyesalkan keputusan hakim yang menjatuhi Jessica hukuman penjara 20 tahun, padahal tak ada bukti kuat yang memperlihatkan wanita tersebut memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum korban, yakni Wayan Mirna Salihin.

Seperti diketahui, kasus kopi sianida maut yang terjadi pada 2016 kembali mencuat setelah film dokumenter mengenai peristiwa tersebut diputar di Netflix.

Sejumlah kontroversi mencuat karena film itu dinilai telah menggiring opini bahwa Jessica Wongso sebenarnya bukanlah pelaku pembunuhan. Keraguan-raguan itu pun diungkapkan oleh Hotman Paris.

Menurut Hotman, sejak dulu dirinya memang mempermasalahkan vonis tersebut lantaran tak ada bukti yang memperlihatkan Jessica sebagai orang yang menaruh racun di gelas Wayan Mirna.

"Komentar saya atas kasus ini dari dulu adalah, tidak diterapkan prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi ini lebih menonjolkan keyakinan hakim," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun TikToknya, dikutip dari sindonews.com pada Rabu (4/10/2023).

Hotman juga meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan kala itu.

"Waktu saksi ahli didatangkan di persidangan yang memberatkan Jessica, saksi ahli tersebut berani mengatakan bahwa racun tersebut diletakkan tanggal sekian, jam sekian. Padahal dia diperiksa sebagai saksi. Dia memeriksa kasus tersebut sudah hampir beberapa minggu setelah kematian almarhum," kata Hotman.

"Jadi bagaimana mungkin dia bisa tahu jam berapa diletakkan itu racun. Hanya Tuhan yang tahu apakah ada racun dan apakah diletakkan jam berapa," tambahnya.

Hotman mengatakan, di Eropa dan Amerika, seorang terdakwa tak akan menerima vonis seberat itu jika bukti yang dihadirkan masih mengandung keraguan-raguan.

"Di Eropa dan Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu, kalau buktinya reasonable doubt. (Seharusnya) tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica, tidak ada bukti telak," beber Hotman.

Hotman mensinyalir ada "rekayasa" di balik kesaksian tersebut sehingga dicocokkan dengan kehadiran Jessica di kafe Olivier, tempat dia dan Mirna bertemu sekaligus yang menjadi TKP.

"Tapi memang kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa agar dia mengatakan jam sekian racun tersebut diletakkan, karena memang jam segitu bersamaan Jessica sudah di meja. Jadi seolah-olah sudah ada Jessica di TKP pada saat racun tersebut dimasukkan ke dalam gelas, sehingga tentu orang akan beranggapan bahwa satu-satunya yang diduga meletakkan (racun) adalah Jessica karena jamnya bersamaan," beber sang pengacara.

"Itu saya protes keras itu. Karena mana mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukkan kalau dia hanya sebagai ahli," pungkasnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut