get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Video Viral Seleb TikTok Probolinggo, Bersuamikan Bripka Polisi Berapa Gajinya?

Rabu, 06 September 2023 | 13:13 WIB
header img
Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya? (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial TikTok Luluk Nuril)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Seleb TikTok asal Probolinggo viral di media sosial. Seleb TikTok bernama Luluk Sofiatul Jannah memarahi seorang siswi yang sedang magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.

Ternyata diketahui, Luluk merupakan seorang istri dari anggota Polisi berpangkat Bripka. Istri Polisi dari Probolinggo tersebut mengaku tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh seorang siswi yang sedang magang di swalayan tersebut.

Dalam video yang beredar, Luluk mengutarakan kekecewaan dengan pegawai magang itu karena merasa diremehkan setelah dirinya mengambil pakaian anak dalam jumlah yang banyak.

Tidak hanya itu, Luluk juga menyebut siswi magang itu dengan kata Babu. Belakangan dikabarkan bahwa pegawai magang di swalayan tersebut adalah seorang siswa dari SMKN 1 Kota Probolinggo yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Swalayan Kurnia Damai Sejahtera (KDS) Probolinggo.

Di luar kasus ini, Luluk kerap tampil hedon dan pamer harta di media sosialnya. Ternyata, Luluk yang merupakan Bhayangkari Probolinggo berprofesi sebagai pengusaha dan juga selebgram.

Berdasarkan akun instagram pribadinya @luluknurilreal menyebut dirinya adalah owner LN Collection dan LN Thrift, dikutip dari okzone.com Rabu (9/6/2023). Suami Luluk adalah seorang polisi bernama M Nuril Huda. Nuril Huda merupakan anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Luluk menikah sejak tahun 2018. Lalu berapa gaji seorang polisi berpangkat Bripka? Berikut ulasannya: Daftar gaji polisi 2023 berdasarkan golongannya. Gaji Polisi 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya gaji, polisi juga mendapat tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan dan daerah penempatan. Berikut ini gaji polisi 2023 berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Ini hanya gaji pokok saja belum termasuk tunjangan.

1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 2. Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100 3. Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200 4.

Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

5. Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400 Selain gaji, berikut ini besaran tunjangan kinerja untuk polisi.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta

- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta

- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta

- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta

- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta

- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta

- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta

- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta

- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta

- Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta

- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta

- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta

- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta

- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta

- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta

- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta

-Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta

- Wakapolri = Rp34,90 juta

- Polri = Rp43,62 juta iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut