JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Besaran gaji lulusan sarjana untuk menjadi PNS di tahun 2024 ini. Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip dari okzone.com Jumat (1/9/2023).
Lantas berapa besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS di tahun 2024? Saat ini, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika gaji PNS yang naik 8% maka kenaikan ini masuk pada golongan I minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920. Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji berkisaran Rp243.544 hingga Rp472.096.
Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%. Walaupun demikian, kepastian kenaikan gaji PNS ini akan menunggu aturan resmi dari pemerintah sendiri juga.
Pembagian Golongan Gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I - Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.80
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500 Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000 Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000 Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900 - Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200 iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan