WASHINGTON, iNewsSidoarjo.id – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana menyerahkan diri dan diproses di penjara Fulton County pada Kamis mendatang(24/8/2023).
Trump mengonfirmasi rencana penyerahannya pada media sosial miliknya, Truth Social.
“Saya akan pergi ke Atlanta, Georgia, pada hari Kamis untuk ditangkap oleh Jaksa Wilayah Radikal Kiri, Fani Willis,” tulis Trump di jejaring sosialnya tersebut, dikutip dari sindonews.com Selasa (22/8/2023).
Pada Kamis (24/8) tersebut merupakan waktu ditetapkan selama negosiasi dengan kantor kejaksaan tentang persyaratan pembebasannya.
Selain itu, Trump telah menyetujui uang jaminan USD200.000 (Rp3 miliar) dan persyaratan pembebasan lainnya setelah pengacaranya bertemu dengan kantor kejaksaan Fulton County.
Selain itu, Trump juga tidak boleh mengirim pesan media sosial yang mengancam ketika mantan presiden AS menunggu persidangan di Georgia atas tuduhan mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020.
Dokumen pengadilan yang dilaporkan Reuters berupa perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh pengacara Trump dan Jaksa Wilayah Fulton Country Fani Willis, menetapkan persyaratan pembebasan termasuk pembatasan intimidasi terhadap saksi dan menghalangi proses hukum.
“Hal di atas harus mencakup, namun tidak terbatas pada, unggahan di media sosial atau unggahan ulang unggahan yang dibuat oleh orang lain di media sosial,” bunyi perintah tersebut, yang ditandatangani oleh hakim Pengadilan Tinggi Fulton County, Scott McAfee.
Trump, kandidat terdepan dalam pencalonan presiden Partai Republik tahun 2024, dan 18 terdakwa lainnya didakwa dalam kasus Georgia pada 14 Agustus 2023.
Willis memberi mereka waktu hingga Jumat siang waktu setempat untuk menyerah terhadap dakwaan terhadap mereka atau menghadapi penangkapan.
Jaksa dalam kasus tersebut telah mengusulkan agar persidangan dimulai pada 4 Maret 2024, sementara pengacara Trump telah meminta persidangan tahun 2026. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan