get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipakai Pinjol Ilegal! Berikut 5 Cara Blokir KTP Yang Sudah Terdaftar

Kena Biaya Admin! Berikut Fakta Menarik Transaksi Pakai QRIS

Senin, 10 Juli 2023 | 18:08 WIB
header img
Pakai Qris Kena Admin (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Kini pakai QRIS akan dikenai biaya admin sebesar 0,3%. Kebijakan ini diresmikan sejak 1 Juli 2023 oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlakuk hanya 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam bertransaksi menggunakan pembayaran digital serta perluasan wilayah Ekonomi Keuangan Digital (EKD), Dikutip dari okzone.com Senin (10/7/2023).

Selain itu, jika berminat membuat QRIS tidak memakan waktu yang lama. Dalam tiga hari sejak diajukan, nasabah sudah dapat mengakses QRIS tersebut. Syarat dalam mengajukan QRIS juga terbilang mudah. Nasabah hanya perlu menyediakan berkas seperti Nomor Izin Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila sudah selesai, nasabah akan menerima QRIS yang sudah tercetak lengkap secara fisik dengan akriliknya. Bank Indonesia (BI) juga melakukan penyesuaian kebijakan terhadap perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) hingga 31 Desember 2023 yang meliputi:

1. Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang Kartu Kredit (KK) sebesar 5% dari total tagihan

2. Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan nilai denda tidak melebihi Rp100 ribu. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut