get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Wow! Nikahi Orang Tua dan Saudara Sekandung Diizinkan Oleh Suku Ini

Selasa, 27 Juni 2023 | 19:34 WIB
header img
Suku Polahi izinkan pernikahan sedarah alias Inses. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsSidoarjo.id-Ramainya pemberitaan terkait hubungan tak lazim atau Inses antara ibu dan anak di Bukit Tinggi hingga melahirkan seorang anak cukup menyita perhatian publik.

Namun, ternyata ada yang lebih mencengangkan lagi, yakni adanya hubungan inses yang memang diizinkan atau dibolehkan, hal ini salah satunya dilakukan oleh Suku Polahi.

Melangsir sari iNewsCilegin.id, Suku Polahi tinggal di hutan pedalaman gunung Boliyohuto, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, Polahi berasal dari kata 'lahi lahi' yang berarti pelarian. Suku ini mengasingkan diri sejak abad ke 17 hingga kini.

Ada keunikan tersendiri yang dimiliki oleh suku di Indonesia yang satu ini, yakni perkawinan sedarah atau inses. Warga suku Polahi terbiasa melakukan sistem perkawinan sedarah.

Perkawinan ini memungkinkan setiap anggota keluarga bebas untuk menikah dengan sesama anggota keluarga yang memiliki ikatan darah. Pernikahan tersebut bisa antara ibu dan anak laki-laki, bapak dan anak perempuan, maupun saudara laki-laki dan saudara perempuannya.

Seperti diketahui, anak hasil hubungan sedarah akan memiliki keragaman genetik yang sangat minim dari DNA-nya. Kurangnya variasi dari DNA dapat meningkatkan peluang terjadinya penyakit genetik langka atau cacat.

Namun, tidak demikian dengan perkawinan sedarah di suku Polahi. Anak hasil perkawinan di Suku Polahi ini tidak ada yang cacat satupun, tidak seperti yang biasa terjadi di negara-negara lain. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut