JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) nyaris Rp100 miliar.
Angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
"Kira-kira mendekati Rp100 miliar. Itu total dengan nilai asset propertinya ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Dikutip iNewsSidoarjo dari okezone.com. Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil pencucian uang.
KPK bakal memaksimalkan upaya asset recovery untuk negara lewat perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Kami masih melakukan penelusuran, jadi masih ada kemungkinan bertambah (aset yang disita)," ucap Asep.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.
"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan