JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem.
Pasangan suami istri itu ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak KPK menahan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan tahap pertama ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Melangsir dari iNews.id, sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan Ary Egahni diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kapuas.
Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan