Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemesanan Tiket KA Lebaran 2026 Dibuka Hingga H-4, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran Pakai Bus Pariwisata Ternyata Dilarang, Ini Aturan Pemerintah

Minggu, 26 Maret 2023 | 22:48 WIB
  • author Raden Yusuf Nayamenggala
Mudik Lebaran Pakai Bus Pariwisata Ternyata Dilarang, Ini Aturan Pemerintah
Bus pariwisata dilarang dipakai untuk mudik lebaran. (Foto: okezone/antara)

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus pariwisata boleh mengangkut pemudik dengan aturan mem-backup bus AKAP yang diminta dari terminal terdekat, dengan aturan waktu tertentu saja.

"Namun, harus mengacu pada kelulusan keselamatan dan administrasi yang lengkap. Seperti kelengkapan KIR, STNK, KPPS yang masih hidup serta mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara," katanya.

Selain itu, menurut pria yang akrab disapa Sani ini, perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan ingin mengantarkan pegawainya mudik dan arus balik, juga diperbolehkan memakai atau menyewa bus pariwisata, asalkan terkoordinir dengan jelas.

"Adapun yang dilarang, yakni apabila seseorang atau pribadi mengumpulkan orang banyak untuk membuka tiket ke tujuan tertentu, dengan memakai atau menyewa bus pariwisata," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/otomotif/niaga/pemerintah-larang-bus-pariwisata-dipakai-mudik-lebaran-ini-alasannya

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut