get app
inews
Aa Read Next : Wamenparekraf Apresiasi ISSITA, Dukung Kembangkan Sport Tourism di Jawa Timur

Penetapan UMK Jawa Timur 2023 Dipermasalahkan, LaNyalla Sarankan Buruh Ajak Gubernur Bicara

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:30 WIB
header img
Ilustrasi Aliansi Buruh Sidoarjo mempermasalahkan penetapan UMK Jawa Timur. Foto: Dok MPI

SURABAYA, iNews.id - Aliansi Buruh Sidoarjo akan mengadukan Gubernur Jawa Timur (Jatim) kepada Ombudsman, terkait dugaan pelanggaran penetapan UMK 2023 Jatim. Menanggapi rencana tersebut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyarankan agar kedua pihak bertemu untuk mendapat win-win solution.

"Kita harus mengambil langkah yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah UMK. Lebih baik ajak Gubernur untuk membicarakan hal tersebut dan mengambil langkah yang win-win solution. Jangan sampai membuat tindakan yang dapat  menimbulkan gejolak. Karena dampaknya bisa meluas," kata LaNyalla saat reses di Jatim, Jumat (30/12/2022).

Ia berharap permasalahan ini, tidak mengganggu jalannya produksi yang dapat berdampak pada aspek-aspek lainnya. 

"Harus diingat juga jika saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan masih rentan serta belum stabil," katanya.

Dugaan pelanggaran yang disampaikan Aliansi Buruh Sidoarjo, bersumber dari Keputusan Gubernur dalam menaikkan UMK yang dinilai tidak sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun
2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen. 

Sembilan kota/kabupaten sudah mengusulkan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun yang terjadi kenaikan berkisar antara 3 sampai 6 persen.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut