get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Alasan Pemerintah Larang Rokok Dijual Batangan

Selasa, 27 Desember 2022 | 13:47 WIB
header img
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat kunjungan di Jawa Tengah.(Foto : Ist)

SEMARANG, iNewsSidoarjo.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Menurut dia, pelarangan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak.

"Itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak," kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

"Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” ungkapnya dilansir dari iNews.id.

Sementara, aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.

Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka harus dilaksanakan. “Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," ucap dia.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut