SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo membongkar rumah industri yang memproduksi pil ekstasi, yang dilakukan di tempat kos, di Kawasan Nginden, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SKB (35) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bahan untuk produksi pil ekstasi hingga alat produksi.
Terungkapnya tersangka yang diketahui warga Dlanggu, Mojokerto yang ngekos di tempat kejadian perkara (TKP), berawal dari informasi dari warga.
Info tersebut menyebutkan, akan ada penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi prekusor narkoba dari Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Isi paket berupa bongkahan warna kuning itu, Kemudian bawa ke laboratorium, untuk dilakukan uji lab. Dan hasilnya, mengandung methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
Setelah itu, tim satreskoba melakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju.
"Ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika konfrensi pers, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya sampai disitu, tim Satreskoba Polresta Sidoarjo terus memantau. Dua hari kemudian, pada Rabu (14/12/2022), ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk melakukan pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil.
Selang beberapa menit, datanglah seorang ojek online yang mengambil paketan. Tak mau kecolongan, tim akhirnya membuntuti pengiriman itu hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yaitu tersangka SKB.
"Tim akhirnya melanjutkan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumah kosnya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi beserta alat-alat produksi," ungkap perwira tiga melati di pundak itu.
Petugas pun akhirnya membawa pelaku ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa. Kini, SKB telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 129 huruf a, b, c Undang-undang tentang Narkotika.
"Tersangka terancam minimal hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Lebih jauh menurut Kusumo, pihaknya berterimakasih kepada Bea dan Cukai Bandara Juanda atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengungkap kejahatan tersebut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan