get app
inews
Aa
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Menko Polhukam Mahfud MD Soroti Restorative Justice, Ada Apa

Selasa, 01 November 2022 | 17:07 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Kemenkopolhukam)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Banyak masyarakat yang kurang memahami maksud dari Restorative justice atau RJ. Hal itu menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengaku banyak menerima permintaan kasus pembunuhan diselesaikan dengan restorative justice. Tentu saja permintaan itu ditolak dengan tegas olehnya. Meskipun, kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum akan tetap berjalan.

"Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa ditahan di pengadilan, diproses ditahan di polisi lalu mengadu ‘Pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan," ungkapnya.

"Nah saya bilang, restorative justice itu nggak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, meminta restorative justice nggak bisa," ujarnya.

Mahfud menegaskan, tak semua kasus bisa diterapkan restorative justice. Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum akan tetap berjalan.

"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," kata Mahfud dalam konferensi bertema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).

Dia menyebut banyak pengacara yang belum memahami apa itu restorative justice. "Banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya nggak bisa," katanya.

Di dalam hukum pidana, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. Kejahatan berat, menurut Mahfud, harus diselesaikan secara pidana.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udahlah restorative justice saja. Lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-soroti-salah-kaprah-restorative-justice-bukan-negosiasi-pasal

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut