get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Ada Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Upah Maksimal Rp 3,5 Juta, Ini Info Grafisnya

Senin, 29 Agustus 2022 | 23:46 WIB
header img
Infografis pekerja gaji maksimal Rp3,5 Juta dapat bantuan subsidi upah Rp600.000. (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja sebesar Rp600.000. Bansos ini sebagai bentuk bantalan dari pengalihan subsidi energi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Pak Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000," kata dia dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Adapun total anggaran untuk memberikan bansos upah kepada para pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Pencairan bansos tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. "Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja," ucapnya.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-pekerja-gaji-maksimal-rp35-juta-dapat-bantuan-subsidi-upah-rp600000

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut