SIDOARJO, iNews.id - Anggaran Bantuan Keuangan (BK) dari Kabupaten Sidoarjo untuk Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati diduga diselewengkan. Hal itu yang membuat Moch. Jamil, salah satu tokoh masyarakat setempat geram.
Jamil pun melaporkan dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari BK sebesar Rp 55 juta tahun anggaran 2021 yang diperuntukkan untuk 11 pelaku UMKM itu. Laporan kepada penegak hukum, ungkap dia, dengan didukung semua data, termasuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2021.
"Saya laporkan ke Inspektorat, Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Semua datanya lengkap," ucapnya.
Jamil menegaskan, laporan yang dibuat itu untuk dua oknum perangkat desa berinisial AMN Sekertaris Desa dan AA, Ketua BPD setempat. "Saya melaporkan ini agar jangan sampai ada bantuan-bantuan seperti itu diselewengkan," harapnya.
Moch Jamil, tokoh masyarakat Desa Banjarkemuning ketika menujukan berkas laporan. (Ft : iNews Sidoarjo).
Terpisah, Kepala Desa Banjarkemuning Zainul Abidin menyatakan telah mengklarifikasi dengan memanggil kedua orang yang dimaksud tersebut.
"Keduanya sudah saya panggil dan telah memberikan klarifikasi bahwa dari 11 orang pelaku UMKM yang di data masing-masing sudah menerima bantuan dari dana BK tersebut," kata Zainul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/08/2022).
Zainul menjelaskan, dana BK sebesar Rp 55 juta yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu tidak ada masalah, bahkan SPJ juga sudah dibuat sesuai dengan faktanya. "Semua penerima bantuan BK juga sudah saya panggil, mereka mengakui kalau sudah menerima dana BK tersebut sebesar 5 juta," jelasnya.
Lebih jauh Zainul membeberkan bahwa BK dari Kabupaten itu perencanaannya di tahun 2020 oleh Kades PJ, kemudian realisasinya tahun 2021.
"Waktu usulan itu masih Kades PJ. Sedangkan saya di lantik itu dibulan Maret 2021, jadi saya hanya menjalankan APBDes Tahun 2021, tidak ikut merencanakan. Termasuk usulan BK untuk UMKM itu juga saya tinggal menjalankan," jlentreh Abah Jainul sapaan akrab H. M. Zainul Abidin.
Editor : Nanang Ichwan