Ibu Tega Jual Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur

Yoyok Agusta
Tersangka penjual anak kandung saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Jumat (3/6/2022)

Perempuan 35 tahun itupun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya.

Telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2002 lalu.

Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, pelaku ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.

Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut .

"Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta." Pungkas Kusumo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network