Hotman Paris Tegaskan Tak Pernah Sebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah

Arie Dwi Satrio
Hotman Paris Hutapea masuk dalam daftar 100 pengacara top Indonesia 2021 yang diterbitkan Asia Business Law Journal. (Foto: Okezone).

Tak hanya itu, Hotman juga menekankan bahwa dalam konferensi pers, ia menunjuk kepada isi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/Pt.Mdn (Putusan banding). Di mana, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meskipun, dalam memori banding, Peradi mengajukan pembelaan.

"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! Bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022, MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020," paparnya.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Verai Otto Hasibuan Tak Sah".

Baca artikel berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/hotman-paris-tepis-sebut-peradi-versi-otto-hasibuan-tak-sah/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network