Tak hanya itu, Hotman juga menekankan bahwa dalam konferensi pers, ia menunjuk kepada isi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/Pt.Mdn (Putusan banding). Di mana, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Meskipun, dalam memori banding, Peradi mengajukan pembelaan.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! Bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022, MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020," paparnya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Verai Otto Hasibuan Tak Sah".
Baca artikel berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/hotman-paris-tepis-sebut-peradi-versi-otto-hasibuan-tak-sah/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait