SIDOARJO, iNewssidoarjo.id - Jelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bandara Juanda Surabaya terus mengalami peningkatan jumlah penumpang pesawat. Bahkan, jumlah penumpang harian telah mendekati angka 23.000 penumpang per hari.
Meski terus mengalami peningkatan, namun pihak manajemen Bandara Udara Internasional Juanda menghimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat untuk memperhatikan persyaratan penerbangan.
“Guna kenyamanan, kami imbau para pengguna jasa yang akan berangkat melalui Bandara Juanda agar mempersiapkan dokumen persyaratan perjalanan serta memperhatikan betul terkait persyaratan penerbangan terkini,” ucap General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, Jumat (22/4/2022).
Sebagai informasi, bahwa aturan penerbangan yang saat ini berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yakni:
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait