BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Polres Blitar berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. “Dari kasus yang kita ungkap, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip,” katanya saat menggelar jumpa pers, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, Polres Blitar juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
