BBM Langka, Polres Blitar Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite dan Solar, 1.030 Liter BBM Disita

Yoyok Agusta
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite. Foto:ist

BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSS, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, serta menyita 1.030 liter BBM dan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di kawasan Kademangan.

Tiga kendaraan yang disita menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Polisi juga mengamankan 1.030 liter BBM jenis solar dan Pertalite yang disimpan di dalam sejumlah jeriken.

Kapolres Blitar AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi di dua SPBU di wilayah Kademangan untuk kemudian dijual kembali kepada sejumlah pedagang bensin eceran. “Dari hasil penyelidikan, tersangka membeli BBM bersubsidi di dua SPBU di kawasan Kademangan, kemudian dijual ke sejumlah pedagang bensin eceran,” ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Untuk melancarkan aksinya dan mengelabui petugas, tersangka diduga menggunakan mobil jenis minibus yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dirancang agar mampu menampung BBM hingga ratusan liter dalam sekali pengisian. “Modus tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke jeriken dan selanjutnya dipasarkan kembali,” ujar Bayu.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan peran kendaraan yang disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network