BLITAR, iNewsSidoarjo.id - Guna menyelaraskan persepsi dan meningkatkan keandalan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Kegiatan berlangsung diaula Kejari Blitar. Kamis, (22/10).
Dalam kegiatan itu, diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Militer, hingga jajaran terkait. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya beserta jajaran. "FGD bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, serta menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Romulus. Sabtu ( 24/10/2026).
Romulus menekankan pentingnya komunikasi terpadu agar penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta berkeadilan tanpa ada hambatan ego sektoral di lapangan. Sebagai narasumber utama, Kaotmilti III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H., mengupas secara mendalam landasan konseptual dan praktis perkara koneksitas. Perkara koneksitas sendiri merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit TNI (atau pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer).
Laksma TNI Effendy memaparkan beberapa prinsip kunci dalam perkara koneksitas: Satu Tindak Pidana, Dua Yurisdiksi: Terjadi ketika satu peristiwa pidana melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Titik Berat Kerugian (Core Interest): Pada dasarnya perkara diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum, kecuali apabila berdasarkan hasil penelitian bersama ditentukan bahwa titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
