Kejagung Tersangkakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 Swasta Kasus Kelangkaan Migor

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dan tiga perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penetapan status para tersangka itu disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," ucapnya dilansir dari iNews.id

Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan manager Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas. "Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musim Mas," jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel berita ini telah tayang dengan judul "Breaking News, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langkah".

Baca artikel berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-dirjen-perdagangan-luar-negeri-kemendag-jadi-tersangka-kasus-minyak-goreng-langka

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network