SIDOARJO, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor berreaksi terkait tarikan parkir di area Alun-alun Sidoarjo. Ia pun menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar tersebut.
Laporan yang diterima bupati, tarif parkir kendaraan motor roda dua di Alun-alun mencapai Rp 10 ribu, belum lagi untuk kendaraan roda empat mencapai dua kali lipat dari umumnya.
Meski saat ini ada acara Kampung Ramadhan, namun tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat.
Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4 ribu.
"Saya minta Asisten 2, kadishub dan kasatpol PP segera cek lokasi sore ini, turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Gus Muhdlor melalui sambungan telepon, Sabtu sore, (16/4/2022). Gus Muhdlor saat ini sedang melaksanakan ibadah Umroh.
Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.
Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik.
“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu," tegas Budi kepada Bambang.
Sebelumnya, Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4 ribu, namun Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10 ribu - Rp 15 ribu.
“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4 ribu,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4 ribu.
"Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru pakir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp 10 ribu untuk kendaraan roda dua," janji Bambang.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait