Bobol Ruang Guru dan Gondol Barang Berharga, Residivis Diringkus Satreskrim Polres Blitar

Yoyok Agusta
Capture cctv yang menunjukan aksi pelaku saat masuk ke ruang guru di SDN Pagerwojo III melalui jendela. Foto:ist

Ia menambahkan, S juga baru saja keluar dari penjara pada Desember 2025 lalu atas kasus pencurian sepeda motor. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali melakukan tindak kriminal. “Meski baru bebas, pelaku kembali melakukan pencurian di beberapa lokasi sekolah,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network