Ia menambahkan, S juga baru saja keluar dari penjara pada Desember 2025 lalu atas kasus pencurian sepeda motor. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali melakukan tindak kriminal. “Meski baru bebas, pelaku kembali melakukan pencurian di beberapa lokasi sekolah,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
