SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kembali memanas. Warga bersama pemerintah desa sepakat menuntut pembongkaran bangunan rumah kos, yang berdiri di atas lahan desa seluas sekitar 3.500 meter persegi, di blok Lor Omah atau Kuburan Jaran.
Bangunan kos tersebut diketahui berdiri sejak 2023 dan dikaitkan dengan salah satu pengembang. Warga menilai pembangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dilakukan di atas aset desa.
Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, M Ali Subhan, menilai persoalan ini berawal dari proses pengembangan kawasan oleh developer yang diduga membuat lahan TKD menjadi “terjepit”. Menurutnya, kronologi masalah bermula dari ruislag tanah pada 2004 yang kemudian menjadi aset desa.
Namun ketika pengembang masuk dan melakukan pengembangan kawasan perumahan, posisi TKD justru berada di tengah pengembangan tersebut. “Tahun 2016 kok tiba-tiba pembangunan mengarah ke sebelah barat. Harusnya desa mencegah karena di situ ada TKD, tapi tidak dicegah hingga akhirnya tanah desa itu terjepit dan tidak produktif, sehingga Pendapatan Asli Desa (PADes) menurun,” ujar Ali Subhan, Kamis (12/3) ke iNews Sidoarjo.
Ia juga menduga ada perencanaan sejak awal untuk melakukan tukar guling tanah desa tersebut, setelah kondisinya terhimpit oleh pembangunan. “Pasca tanah desa terjepit, pada 2017 muncul rencana tukar guling antara desa dengan pengembang. Itu yang menurut saya ada rencana jahat. Karena seharusnya kepala desa saat itu melindungi aset desa, bukan justru membuka jalan sampai TKD terhimpit,” katanya.
Ali menambahkan, hingga kini pengembang juga disebut memanfaatkan akses jalan di atas TKD tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada desa. “Terbangunnya tahap dua milik Jaya Tera itu akses jalannya lewat tanah TKD. Tapi tidak ada kontribusi apa pun kepada desa, padahal mereka memanfaatkan lahan desa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Damarsi, Hasan Hadi, yang menyebut persoalan TKD tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak 2017 melalui musyawarah antara pemerintah desa dan pengembang.
Menurut Hasan, saat itu muncul kesepakatan rencana tukar guling karena lahan desa sudah terhimpit pembangunan. “Di tahun 2017 memang muncul wacana tukar guling yang dituangkan dalam musyawarah antara PT dengan pemerintah desa saat kepala desa dijabat Haji Musholin. Warga waktu itu juga mendorong agar dilakukan tukar guling karena TKD sudah terhimpit,” ujarnya.
Namun rencana tersebut tidak pernah tuntas, karena lahan pengganti yang dijanjikan pengembang tidak benar-benar dibebaskan. “PT sempat menunjukkan sawah pengganti yang rencananya dibeli dari Haji Ayugan. Tapi ternyata hanya di-DP dan tidak selesai pembeliannya. Karena sering ingkar janji, akhirnya pemilik lahan membatalkan,” jelas Hasan.
Akibat pembatalan itu, pemerintah desa kemudian mengambil keputusan melalui musyawarah desa untuk membatalkan rencana tukar guling. “Karena sawah pengganti tidak ada, desa membuat surat pembatalan tukar guling kepada PT. Artinya secara hukum proses itu sudah berhenti,” tambahnya.
Hasan menegaskan, warga menuntut agar aset desa tersebut dikembalikan seperti semula. “Kami dari warga menuntut agar aset ini kembali. Apapun yang sudah terjadi di atas tanah desa harus dikembalikan seperti semula. Bahasa kasarnya dibongkar kos-kosan itu karena tidak ada kekuatan hukum terkait pembangunan di situ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Damarsi periode 2018–2026, Miftakhul Anwarudin, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai langkah sejak dirinya menjabat.
Ia menjelaskan, pemerintah desa beberapa kali menggelar musyawarah desa untuk menindaklanjuti keputusan yang dibuat pada pemerintahan sebelumnya. “Di era pemerintahan saya sejak Mei 2018, kami sudah memanggil pihak PT, untuk menanyakan tindak lanjut dari keputusan yang ada sebelumnya. Semua langkah yang kami lakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa,” ujar Cak Udin sapaan akrabnya.
Pemdes Damarsi juga telah melayangkan teguran resmi kepada pengembang. “Pada akhir November 2023 melalui keputusan Musdes, kami memberikan teguran kepada pihak PT pada 5 Desember 2023, untuk menghentikan semua kegiatan dan membatalkan tukar guling,” katanya.
Namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah desa kembali melakukan tindakan bersama unsur Forkopimka. “Pada Juli 2024 kami bersama camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, BPD, dan tokoh masyarakat memasang larangan pembangunan di lokasi karena itu lahan TKD. Tapi satu hari kemudian larangan itu sudah dibongkar oleh oknum yang tidak diketahui,” jelasnya.
Karena berbagai upaya tidak direspons, pemerintah desa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Pada September 2024 kami melaporkan persoalan ini ke Polda dan SP2HP-nya sudah ada. Kami melakukan itu karena kepala desa memiliki tanggung jawab menjaga dan mengamankan aset desa,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada awal 2023 sempat terjadi aktivitas pengurukan lahan TKD Damarsi seluas sekitar 3.500 meter persegi oleh salah satu PT, padahal proses tukar guling lahan belum pernah tuntas secara hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan warga yang mendesak agar aset desa tersebut dikembalikan dan bangunan yang berdiri di atasnya dibongkar.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
