Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, warga kemudian membawa pelaku yang tertangkap ke Balai Desa Katerungan untuk diamankan sementara sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. “Satu orang pelaku itu dibawa ke Balai Desa Katerungan, kemudian dilaporkan ke polisi dan selanjutnya diamankan di Polsek,” jelasnya.
Kapolsek Krian AKP Galih Putra Samodra mengatakan, para pelaku membobol konter dengan merusak gembok menggunakan besi panjang yang diduga semacam linggis. “Pelaku merusak gembok toko menggunakan besi panjang sekitar setengah meter. Dari dalam toko, pelaku sempat mengambil beberapa barang seperti peralatan cctv, holder HP, dan tripod HP yang dimasukkan ke dalam tas plastik hitam,” jelas AKP Galih.
Namun aksi tersebut gagal setelah warga memergoki dan meneriaki para pelaku sehingga mereka panik dan melarikan diri. “Satu orang pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Krian,” tambahnya.
Polisi mengidentifikasi pelaku yang tertangkap berinisial UR, 45, warga Kecamatan Wonoayu. Sementara dua rekannya yang berhasil melarikan diri masing-masing berinisial L, warga Kecamatan Krian, dan S, juga warga Kecamatan Krian.
Saat ini pelaku yang tertangkap telah diamankan di Mapolsek Krian bersama barang bukti guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang hingga kini berstatus buron.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
