SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sukodono membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.
Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10).
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Usai salat subuh, Ketua Takmir Musala, Rianto (40), menutup musala sekitar pukul 04.30, namun lupa mencabut kunci dari pintu.
Sore harinya, sekitar pukul 18.00, warga Sugianto (41) mendapati dua wireless merek Ashley dan sebuah amplifier merek DAT sudah raib. Mengetahui hal itu, warga langsung berkoordinasi dengan Ketua RT dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari video tersebut, tampak seorang pria masuk ke dalam musala dan membawa kabur alat elektronik tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Minggu (12/10). Berdasarkan laporan dan bukti rekaman, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (14/10) petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Sedati. “Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” tegas AKP Saadun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua wireless Ashley, satu amplifier DAT, serta helm warna pink, ransel, dan sepeda motor Honda Beat W 6375 NFC yang digunakan untuk beraksi. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Eddy Santoso merupakan spesialis pencuri alat elektronik musala.
Polisi kini mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain. Akibat perbuatannya, Musala At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. “Tersangka sudah kami tahan di sel Polsek Sukodono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
