DPRD Sidoarjo Sidak Tembok Penghalang Akses Jalan, Ini Hasilnya

Yoyok Agusta
Anggota DPRD Sidoarjo saat sidak lokasi pembukaan akses jalan antar perumahan di Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Upaya membuka akses jalan yang menghubungkan tiga perumahan besar di Sidoarjo, yakni dari Perumahan Mutiara City menembus Mutiara Regency, berlanjut ke Mutiara Harum, hingga menuju Jalan Raya Jati Sidoarjo, masih menemui kendala.

Polemik ini mendorong rombongan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo turun langsung ke lokasi. Selasa (14/10/2025) siang. Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat bertujuan, melihat langsung kondisi tembok pembatas yang selama ini menjadi penghalang konektivitas jalan antar-perumahan.

Usai Sidak dan mendengarkan penjelasan dari perangkat desa serta perwakilan Perumahan Mutiara City, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, memastikan bahwa keputusan tidak akan terburu-buru. “Setelah melihat langsung dan mendapatkan keterangan dari beberapa pihak terkait tadi, namun tembok pembatas itu tidak langsung kita jebol, namun masih terus kita kaji ulang, kita kaji terlebih dahulu,” jelasnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyampaikan bahwa kajian akan dilakukan secara komprehensif.

Selain pengecekan lapangan, dewan juga akan memeriksa berkas dokumen perizinan dan aspek Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas). “Kita juga akan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Meski ada instruksi dari kementerian tidak serta merta langsung dibongkar. Kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan baik, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan semuanya berjalan sesuai aturan. “Harapan kami semua berjalan lancar, investasi juga lancar, dan tidak mengganggu hak-hak dari masyarakat,” harap Rizza.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, M Bachruni Aryawan, memaparkan bahwa berdasarkan posisi geografis, konektivitas di antara tiga perumahan tersebut memang seharusnya ada, sejalan dengan instruksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pihaknya juga mengingatkan tentang status aset tersebut. “Yang perlu kita ketahui, yang namanya PSU (Prasarana Sarana Utilitas) menjadi aset Pemkab, tidak bisa serta merta dimanfaatkan oleh pihak lain,” ujar Bachruni.

Keputusan akhir terkait pembongkaran tembok, masih menunggu rapat lanjutan di tingkat Pemkab Sidoarjo yang akan dipimpin oleh Wakil Bupati Mimik Idayana. “Perkim (P2CKTR) akan bertindak sesuai hasil rapat itu. Jangan sampai Perkim disalahkan karena ada pembiaran,” tegas Bachruni.

Sementara itu, Perwakilan Pengembang Mutiara City, Dhuhri, menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, mengingat PSU di tiga perumahan (Mutiara Harum, Regency, dan City) sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. “Kalau tanah ini (PSU) sudah kami serahkan ke Pemkab Sidoarjo. Jadi kewenangan ada di pihak pemerintah. Kalau dari masyarakat memang menginginkan adanya konektivitas," katanya.

Dhuhri menambahkan, integrasi antar-perumahan sudah lumrah dilakukan di Sidoarjo demi kepentingan bersama. “Karena ini memang untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network