Pria Beristri Dibekuk Polisi, Setelah Aniaya PSK

Ervan Erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pakaian dalam kasus penganiayaan PSK. (Foto: MPI/erfan erlin)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNewsYogya.id dengan judul "Diejek Lemah saat Berhubungan Badan, Pria di Bantul Aniaya PSK dengan Cutter".

Baca artikel berita ini :

https://yogya.inews.id/berita/diejek-lemah-saat-berbuhubungan-badan-pria-di-bantul-aniaya-psk-dengan-cutter/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network