Selain itu, MUI pusat juga meminta jangan ada razia atau sweeping tempat makan selama bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," tambah Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
Dia melihat kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadan. Namun dia mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan menggelar usahanya dengan bijak.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," ucap Amirsyah.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "MUI : Jangan Ada Sweeping Rumah Makan Saat Ramadhan".
Baca artikel berita ini :
https://ramadan.inews.id/berita/mui-jangan-ada-sweeping-rumah-makan-saat-ramadan/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait