JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengambil alih penanganan sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.1 Keputusan ini, yang menghebohkan publik, disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi langsung dengan Kepala Negara.
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan yang memanaskan hubungan kedua provinsi. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025), Dasco menjelaskan bahwa Presiden telah berkomitmen penuh untuk menanggulangi persoalan ini demi mencari solusi terbaik. Empat pulau yang menjadi pusat sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian Partai Gerindra.
Yang lebih mengejutkan, Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian isu ini dalam waktu dekat. Pengumuman resmi terkait keputusan Istana dijadwalkan akan disampaikan pada pekan depan, memicu spekulasi dan antisipasi dari berbagai pihak. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," tegas Dasco.
Latar Belakang Polemik: Bertahun-tahun Tak Terselesaikan Sengketa ini bukanlah hal baru.
Konflik bermula setelah empat pulau yang secara historis dianggap bagian dari Aceh
– Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
– secara administratif ditetapkan masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sontak memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut telah menjadi objek sengketa wilayah sejak tahun 2008.
Pada tahun yang sama, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan. Ironisnya, dari 260 pulau yang diverifikasi di Aceh, keempat pulau tersebut tidak ditemukan dalam daftar, memperkeruh status administratifnya.
Dengan turun tangannya Presiden Prabowo, harapan besar kini tersemat pada penyelesaian sengketa ini. Publik menantikan keputusan bersejarah yang akan mengakhiri ketidakpastian dan membawa kejelasan bagi kedua provinsi yang bersengketa. (iNewsSidoarjo)
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
