PASURUAN, iNews.id – setelah melakukan pemeriksaan 13 saksi, akhirnya penyidik dari Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima tersangka kasus penculikan dan penganiayaan siswa SMP di Pasuruan, Jumat (25/3/2022). Mereka yakni para senior korban yang juga tinggal di asrama siswa.
Pemeriksaan para 13 saksi tersebut, termasuk kepala asrama dan direktur. Saat ini kelima tersangka sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pendalaman.
Pantauan di lapangan, Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan menjemput paksa lima tersangka di asrama di SMP Advent Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Satu per satu pelajar diamankan polisi ke dalam mobil dan diibawah ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Kelima tersangka tersebut . berinisial ab (18 tahun) AK (19 tahun) AD (18 tahun) SS ( 18 tahun) dan JC (18 tahun). Semuanya senior korban.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini disebabkan karena korban berinisial DLH dan FG ini ketahuan keluar asrama tanpa izin ketua asrama. Akibatnya, para pelaku yang merupakan senior mereka memberikan hukuman kepada kedua korban.
"Pelaku memanggil kedua korban dan memukulinya. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," katanya. Sementara kelima pelaku sudah ditahan sel di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Diketahu, DLH dan FG diculik dan dianiaya para seniornya. Selain dipukuli dengan ikat pinggang, kedua korban juga disundut rokok hingga punggungnya babak belur. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi. iNewsSidoarjo.id
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Kasus Penculikan dan Penganiayaan 2 Siswa SMP di Pasuruan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka ",
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait