SIDOARJO, iNews.id - Mantan Camat Porong Murtadlo juga ikut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Namun, panggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepada Murtadho untuk diperiksa sebagai saksi itu tak pernah hadir. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Murtadho batal diperiksa karena sedang tersangkut kasus pidana.
Plt Jubir KPK Ali Fikri tak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Murtadho. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Murtadho.
"Murtadho (Camat Porong), informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terangnya dilansir dari iNews.id, Selasa (22/3/2022).
Meski demikian, berdasarkan penelusuran Sidoarjo.iNews.id, dari berbagai sumber, Murtadho, Camat Porong divonis dua tahun pidana penjara, denda Rp 25 juta, subsider 2 bulan kurungan di tingkat Kasasi dalam perkara pungli honor modin Kelurahan Siring.
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) itu menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Murtadho terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 12 huruf e, Jo pasal 12 A Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis incrach tersebut, Murtadlo yang ditahan sejak penyidikan pada 8 Januari 2020 silam dan telah dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo atas vonis inkrach tersebut. Selain itu, terpidana juga membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Modus Pungli Honor Modin
Modin Modus yang dilakukan Murtadho dengan cara meminta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring, Kecamatan Porong sebesar Rp 2 juta. Padahal, sebagai Camat, perbuatan yang dilakukan Murtadho itu seharusnya tidak boleh dilakukan.
Apalagi, sampai meminta jatah atas honor yang diterima oleh saksi Heri Purnomo, Modin Kelurahan Siring, Kecamatan Porong. Sebab, honor tersebut merupakan hak saksi yang seharusnya diterima Rp 1,5 juta setiap bulannya.
Namun, ia yang diminta agar mencairkan honor modin tersebut justru meminta jatah bagian sebesar Rp 5 juta dari total honor yang dicairkan selama satu tahun, yaitu 2019.
Karena sedang butuh uang dan honor selama 11 bulan belum dicairkan, Heri terpaksa menawar sebesar Rp 3 juta dan akhirnya disetujui Murtadlo.
Pada November 2019, honor untuk saksi akhirnya dicairkan sebesar Rp 16,5 juta. Saksi pun menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Namun, Musrtadlo justru meminta kekurangan uang tersebut. Saksi lalu meminta agar honor bulan Desember 2019 yang dicairkan pada awal Januari 2020.
Pada Januari 2020 itulah honor saksi dicairkan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta. Uang lalu ditagih Murtadlo dan diminta untuk menambahi Rp 500 ribu.
Saksi terpaksa menambahi uang tersebut dan memberikannya di Kantor Kecamatan Porong pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, saat Murtadlo sedang menerima uang itu terendus petugas Subdit Tipidkor Polresta Sidoarjo hingga akhirnya di tangkap beserta barang bukti total uang sebesar Rp 2 juta.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait