JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Lolly alias Laura Meizani, anak Nikita Mirzani disebut melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi pil khusus yang dikombinasikan dengan minuman berkarbonasi. Aksi tersebut dilakukan atas sepengetahuan Vadel Badjideh melalui panggilan video.
Informasi ini diungkap oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, yang menjelaskan bahwa peristiwa ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Dia mengaku dengan menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel. Harus ada bukti Lolly dan Vadel video call saat dia melakukan aborsi. Pengakuan Lolly, dia memakan pil untuk mengeluarkan ini (janin yang dikandung) tambah minuman Sprite," kata Razman dikutip dari YouTube Intens Investigasi, dikutip dari sindonews.com pada Senin (17/2/2025).
Berdasarkan dokumen tersebut, anak sulung Nikita Mirzani ini mengaku telah menjalani hubungan intim sebanyak 10 kali dengan Vadel sebelum akhirnya hamil pada 9 Mei 2024. Setelah mengetahui dirinya hamil, Lolly diduga mengambil langkah untuk menggugurkan janinnya.
Ia disebut menggunakan metode aborsi dengan meminum pil tertentu, yang dikombinasikan dengan minuman berkarbonasi untuk mempercepat prosesnya. "Kalau itu dilakukan, maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia diproses hukum. Nggak usah dibilang dia lolos. Anak umur 13 tahun, dia membunuh, menganiaya, dia masuk penjara," sambungnya.
Menurut Razman, keberadaan kliennya dalam momen tersebut menjadi perdebatan hukum. Jika terbukti bahwa Vadel mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak menghentikannya, maka ada kemungkinan ia bisa dimintai pertanggungjawaban. "Jadi kalau dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa itu yang dia lakukan, dan dia melakukan sendiri meski pun Vadel tahu misal, bisa saja Vadel melarang. Tapi dia tidak mau, dia melakukannya. Maka mereka harus membuktikan, itu janinnya siapa," jelasnya.
Namun, jika tindakan itu sepenuhnya dilakukan atas inisiatif Lolly tanpa ada paksaan atau bantuan dari pihak lain, maka tanggung jawab hukum lebih cenderung jatuh pada dirinya sendiri. "Sekarang, kalau Lolly melakukan itu secara sadar, memakan pil, dia lakukan sendiri, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Selain itu, Razman juga menyoroti kejanggalan dalam kronologi kehamilan Lolly. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin putri sulung artis 38 tahun itu mengklaim hamil pada Mei 2024, sementara dirinya baru tiba di Indonesia setelah menyelesaikan studinya di Inggris pada Maret 2024. "Tanggal 9 Mei, Lolly itu mengaku hamil. Mei 2024. Dia datang ke Indonesia Maret, tapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari, Februari. Sementara Januari, Februari dia masih di UK. Pertanyaannya kalau di situ dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar, kemudian mengecil, rasanya nggak logis," ujarnya.
"Nggak mungkin umur satu, atau dua bulan (perut sudah besar). Nggak ada cerita, itu baru darah. Dia baru akan kelihatan, kalau empat, lima bulan. Jadi tidak logis," lanjutnya. Ia menilai ada banyak aspek yang perlu dikaji ulang dalam pernyataan Lolly. Jika pengakuannya dalam BAP memang benar, maka ada kemungkinan dirinya bisa terseret dalam kasus hukum terkait tindakan aborsi ilegal.
"Lolly ingat kembali bahwa kalau kamu melakukan itu sesuai BAP, maka kamu juga harus kena," ungkapnya. "Nggak ada pilihannya karena itu adalah perbuatan jelas menghilangkan manusia di dalam rahimnya. Jadi itu kalau diaborsi, harus dia bertanggung jawab," imbuhnya.
Di sisi lain, Razman menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan Lolly. "Kami menemukan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," tandasnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait