Tega, Ibu di Sidoarjo Siram Air Panas dan Lakukan Kekerasan Fisik ke Anak Kandung

Yoyok Agusta
Tersangka penyiram air pana ke anak kandungnya. ( Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kesal terhadap ulah buah hatinya sendiri, RA seorang ibu yang tinggal di wilayah Candi, Sidoarjo, pada akhir Januari 2025 lalu tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya yang berusia tiga tahun tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukan RA, kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025), menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya.

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei selanjutnya sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei. Sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelasnya.

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.

Lalu tersangka memasak air hingga mendidih kemudian tersangka menyiramkan air panas dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali. "Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian.

Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Lalu tersangka pergi ke apotik beli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya, dan setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh.

Hingga korban dibawa ke rumah sakit. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network