SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menyatakan banding atas vonis ringan terdakwa Hidayatullah (56), Pengasuh Pondok Pesantren Al Mahdiy di Pagerwojo, Kabupaten Sidoarjo. "Kami ajukan banding. Itu disampaikan JPU pada Kamis (9/1/2025) lalu," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi melalui telfon, Senin (13/1/2025).
Hafidi menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut karena dinilai kurang rasa keadilan bagi korban. "Itu pertimbangan kami," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu. Perlu diketahui, Hidayatullah alias Dayat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Bambang Trenggono dan dua anggotanya, Yuli Effendi dan Dewi Iswani pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Dayat. Tak hanya itu, dalam penerapan hukum majelis hakim dan JPU juga berbeda pendapat. Majelis hakim menyetakan terdakwa terbuki dalam dakwaan kedua yaitu melanggar pasal Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa di beberapa tempat di area Pondok Pesantren MAHDIY Desa Pagerwojo RT. 20 RW. 05 Kecamatan Buduran, Sidoarjo diantaranya saat berada di ruang panggilan (speaker), depan kamar terdakwa hingga di dapur.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang berbeda. Sementara untuk melancarkan aksinya, terdakwa yang dipanggil Buya itu merayu korban untuk diajak selfi hingga menyuruh korban membelikan sesuatu kemudian meraba-raba hingga mencium korban. Kasus dugaan pencabulan tersebut membuat warga setempat geram yaitu warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Puluhan warga menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada 20 Juni 2024 silam. Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait