Penyelundupan Kalajengking Kering Senilai Rp400 Juta, Digagalkan Petugas Gabungan di Bandara Juanda

Yoyok Agusta
Satgaspam bersama pihak terkait saat menggelar pres rilis. Sabtu (11/1/2025).

Dia menegaskan, pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.Kasus ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dani juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam mengungkap penyelundupan ini.

"Kami berterima kasih atas kerjasama yang solid antara Angkasa Pura Indonesia, Satgaspam Lanudal Juanda, serta instansi terkait lainnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional Bandara Juanda," pungkasnya.

Penyelundupan kalajengking kering ini menunjukkan tingginya kerawanan di Bandara Juanda yang merupakan pintu gerbang utama Jawa Timur, baik untuk penerbangan sipil maupun militer. "Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat untuk mengantisipasi tindak pidana dan ancaman lainnya yang dapat merusak keamanan objek vital nasional," pungkasnya.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network