SIDOARJO, iNewssidoarjo.id - Hidayatullah, terdakwa perkara pencabulan akhirnya dijatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Tak hanya itu, pria 56 tahun Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pengasuh atau pendidik anak," kata Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo ketik dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (15/11/2024).
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," jelasnya.
Budhi menjelaskan, surat tuntutan dibacakan pada Selasa (12/11/2024) lalu. Sidang berlangsung secara tertutup. Meski demikian tuntutan yang dijatuhkan sesuai pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, ungkap dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangannya. "Terdakwa merupakan pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren tempat korban belajar yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi lingkungan pondok dan sekitarnya," jelasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait