Kasus tersebut saat ini tengah proses di PN Sidoarjo. Kasus tersebut teregister nomor : 275/Pdt.G/2024/PN Sda yang diajukan PT CDN melawan Didik Noga Ahfidianto.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum PT CDN Siti Hamidah mengaku jika kasus tersebut merupakan kasus pertama bagi PT CDN, karna dalam pembangunan rumah PT Chalidana selalu berdasarkan pada sertifikat. Terhadap kelebihan tanah milik CDN yang dibangun oleh Bapak Didik Noga, ungkap dia, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan lewat jalur persuasif selama bertahun - tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan. "Namun dari bapak Didik Noga tidak merespon dengan baik solusi tersebut," ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika seandainya dari bapak Didik Noga, tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai pada tahun 2019. "Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi 3 lantai kepada PT CDN," ulasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait